WARTABANJAR.COM, MANTEWE – Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan keseriusannya dalam memutus penyebaran Covid-19. Bentuk keseriusan itu diwujudkan dalam keputusan rapat koordinasi di Aula Polsek Mantewe beberapa hari lalu.
Adalah, dana PPKM 8 persen di masing-masing desa dipergunakan untuk karantina atau isolasi mandiri, pembelian obat-obatan, tabung oksigen, paket sembako, dan lainnya.
Selanjutnya, selama masih dalam status pandemi, tidak diperbolehkan mengadakan hajatan dengan mengadakan hiburan.
“Setiap kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus mendapatkan izin secara berjenjang mulai dari RT hingga Kepala Desa dan Satgas Covid Mantewe,” ujar Camat, Syafrudin.
Kemudian, setiap sarana ibadah yang melaksanakan kegiatan ibadah keagamaan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Camat berharap, dengan adanya komitmen bersama ini, semua pihak dapat bekerjasama dan saling bersinergi untuk menekan kasus Corona dan memutus mata rantai penyebarannya.
Rapat Koordinasi dalam rangka penanggulangan covid-19 di Kecamatan Mantewe dengan dasar Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/213/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Rapat tersebut, dihadiri oleh oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa. (has/mckominfotanbu)







