Simak! Syarat Terbaru Perjalanan Masa PPKM Level 1-4, Surat Keterangan Perjalanan Tak Ada Lagi untuk Penumpang Pesawat


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan terbaru mengenai perjalanan moda transportasi darat, laut dan udara.

    SE Kemenhub ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM sebagaimana amanat Presiden Jokowi.

    Sebagai tindaklajut SE tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Nomor 56, 57, 58, dan 59 Tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

    Ada beberapa ketentuan terkait syarat perjalanan dengan transportasi umum dan mobilitas masyarakat.

    Bagi yang melakukan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi diperlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)/Surat Keterangan.

    Untuk jelasnya, simak Info grafis yang di keluarkan Kemenhub di bawah ini yang diunggah di laman IG Kemenhub sekitar beberapa jam yang lalu:

    Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

    Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

    Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

    Baca Juga :   Siap-siap Mudik Gratis BUMN 2025 Segera Dibuka! Cek Cara Daftar, Syarat dan Rutenya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI