Satresnarkoba Banjarmasin Endus Peredaran Narkoba di Kalangan Sopir

Penangkapan dilakukan petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Jumat (23/7) sore, sekitar pukul 18.50 WITA.

“Kasus ini baru kami gelar ke media karena beberapa hari setelah penangkapan masih terus kami dalami untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut,” ujar perwira menengah Polri itu.

Atas perbuatan pelaku SA, ucap Suryo, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saya mengimbau warga Banjarmasin untuk menjauhi narkoba apapun itu jenisnya karena apabila kedapatan kami akan langsung tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas perwira lulusan Akpol angkatan 2006 itu. (ant)

Editor: Erna Djedi