WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur menyebut pelaku menjual surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu seharga Rp 600 ribu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta berhasil diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan hal tersebut diketahui setelah menangkap lima orang terkait tes usap PCR palsu itu.
“Dijual Rp 600 ribu mereka bagi di antara bertiga itu dan selanjutnya masing-masing pemeran ini mendapatkan porsi yang berbeda,” kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Erwin Kurniawan menjelaskan tiga orang yang ditangkap berinisial DI, MR dan MG memiliki peran masing-masing dari mencari calon penumpang di bandara, hingga mencetak surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu.
Sementara dua orang yang ditangkap dengan inisial DDS dan KA merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.







