Sedangkan untuk zona merah, dengan kriteria lebih dari lima rumah kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPM tingkat RT, mencakup:
1) Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2) Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
3) Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementar sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan zona merah berdasarkan penetapan pemerintah.
4) Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial.
5) Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
6) Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita.
7) Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menyebabkan penularan. (dyn/edj)
Editor: Erna Djedi







