Pj Gubernur Kalsel Perpanjang PPKM Mikro, Zona Merah Jam Malam Pukul 20.00 Wita

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, mengeluarkan instruksi No 15 Tahun 201.

Instruksi Gubernur yang dikeluarkan tanggal 21 Juli 2021 itu, memutuskan tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).

Dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kalsel.

Instruksi Gubernur Kalsel ini berisi aturan PPKM berdasarkan zonasi.

Untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan dengan suverilens aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala dan rutin.

Untuk zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasih positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelcakan mandiri kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.