DPRD Banjarmasin dan Pemko Mulai Bahas Raperda tentang Pemadam Kebakaran

Hari Kortono juga menyampaikan, agar Raperda ini benar-benar bisa menampung aspirasi masyarakat, khususnya anggota pemadam kebakaran, tentunya suara mereka juga penting diakomodir.

“Kita pastinya akan minta masukan dari pihak Balakar, juga organisasi terkait pemadam kebakaran lainnya, sehingga produk aturan yang kita buat ini nantinya betul-betul dapat diterima semua kalangan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menyampaikan, Perda terkait pemadam kebakaran di daerah ini memang sudah saatnya direvisi untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

Menurut dia, banyak hal-hal yang perlu ditambah agar aturan tentang kegiatan pemadam kebakaran di daerah ini bisa tertib dan juga memiliki keamanan yang tinggi.

Sebab, tutur dia, jumlah Badan Pemadam Kebakaran (BPK) di daerah ini yang terdata resmi diinstansinya mencapai 270 BPK, jika didata betul kemungkinan dua kali lipat jumlahnya.

“Jadi banyaknya mobilitas pemadam kebakaran di Banjarmasin ini perlu diatur betul, utamanya bagi keselamatan mereka dan masyarakat sendiri, ini jadi intinya,” ujarnya. (ant)

Editor: Erna Djedi