DPRD Banjarmasin dan Pemko Mulai Bahas Raperda tentang Pemadam Kebakaran

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin dan instansi terkait di pemerintahan kota mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemadam kebakaran.

Yakni, revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran Kota Banjarmasin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Damkar, Hari Kartono, usai pembahasan Raperda tersebut di gedung dewan kota, Kamis (22/7/2021), menyatakan, pada pembahasan awal Raperda yang menjadi inisiatif dewan ini memang masih menjajaki persamaan persepsi antara DPRD dan pemerintah kota untuk arah pembahasan selanjutnya.

Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, salah satu arah yang diinginkan dewan pada revisi Perda ini adanya pemenuhan asuransi keselamatan bagi anggota Badan Pemadam Kebakaran (BPK) di daerah ini dalam bertugas.

DPRD Banjarmasin membahas Raperda tentang Pemadam Kebakaran. (antara)

Dinyatakan Hari Kartono, pihaknya sebagai wakil rakyat menginginkan peran besar dari pemerintah kota untuk memberi jaminan bagi keselamatan anggota BPK di daerah yang begitu besar jasanya dalam menangani musibah kebakaran, bahkan secara suka rela.

Karena tugas mereka ini sangat rawan dari kecelakaan baik di jalan maupun di tempat kejadian, tuturnya, hingga perlu diberi jaminan sebagai perhatian dari pemerintah.

“Ini perlu rumusan tentunya untuk ketentuannya, karena menyangkut anggaran daerah, makanya akan dikonsultasikan ke bagian keuangan,” ujarnya.