Sejumlah Titik Ruang Publik Jadi Fokus Pengawasan, DPRD Kota Banjarmasin Perketat Aturan Kawasan Tanpa Rokok
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– DPRD Kota Banjarmasin terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Pembahasan saat ini difokuskan pada penguatan substansi aturan, termasuk penentuan lokasi-lokasi yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Kota Banjarmasin, Rayhan Ananto.
Menurutnya, revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak seluruh masyarakat, baik hak untuk memperoleh udara yang bersih maupun kepentingan kelompok lainnya, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat berjalan secara seimbang.
“Yang terus kami matangkan saat ini adalah penentuan titik-titik kawasan tanpa rokok, terutama di area publik yang banyak digunakan masyarakat,” ujarnya.
Selain penetapan kawasan, DPRD juga menaruh perhatian pada aspek teknis pelaksanaan aturan, mulai dari mekanisme pengawasan, penerapan regulasi, hingga strategi sosialisasi kepada masyarakat.
Semua ini menjadi bagian penting yang dibahas agar kebijakan tersebut dapat diterima dan dipatuhi secara luas oleh masyarakat.
Rayhan menilai keberadaan aturan yang lebih kuat mengenai kawasan tanpa rokok sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di tempat-tempat umum yang rentan terhadap paparan asap rokok.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, serta berbagai ruang publik lainnya yang setiap hari digunakan oleh masyarakat.
“Masih banyak titik kawasan yang nantinya akan diatur dalam perda ini. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok,” jelas Rayhan.
BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Ajak Warga Pahami Pelayanan Publik
BACA JUGA: DPRD Kota Banjarmasin Soroti Kinerja BRC Basirih, Pengolahan Sampah Dinilai Belum Optimal
Lebih jauh, ia berharap penguatan regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi dalam mendorong pola hidup sehat di tengah masyarakat.