WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Tersangka penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, yaitu PP dan MN dinyatakan bersalah.
Kedua tersangka itu telah mendapatkan vonis penjara selama 9 bulan.
Pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga angkat bicara soal keputusan tersebut.
Menurutnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan tindakan yang benar.
“Kalau pandangan kami sih di sini sudah sangat baik ya. Sangat baik. Artinya tuntutan yang diberikan jaksa pun itu adalah 1 tahun,” ungkap Andreas.
Katanya, ancaman pidana awalnya adalah 12 tahun dan sekarang memang sudah banyak yang berkurang.
Sebagai pengacara, Andreas mengaku sudah berusaha membantu kliennya namun ia juga tak mau jika kasus video seks Nobu dan Gisel tak tersebut menemui jalan buntu.
“Kalau ini berlarut-larut, itu kan sebenernya nggak baik juga. Kepastian hukum buat klien kami juga,” beber Andreas.






