Satu Lagi Tersangka Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Penjara, Pengacaranya Angkat Bicara

Katanya, kliennya, yaitu MN bukan menyebarkan video itu secara luas, tetapi ke grup WA yang isinya hanya enam orang.

“Jadi kalau dia dihukum sampai 12 tahun, kami tergerak untuk melakukan pembelaan,” sambungnya.

Tersangka lainnya, PP juga divonis hukuman penjara selama 9 bulan.

Mereka juga harus membayarkan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika tak sanggup membayar, hukuman akan ditambah selama 3 bulan.

PP dan MN dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal