Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Persidangan terkait kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dan MN bersalah karena menyebarkan video berkonten asusila tersebut.

    Para terdakwa divonis pidana 9 bulan dan denda Rp 50 juta, namun bila denda tidak dibayarkan maka terdakwa wajib menjalani tambahan pidana kurungan selama 3 bulan.

    “Majelis hakim memvonis klien kami bersalah terkait pasal 45 junto pasal 27 UU tentang ITE. Vonis yang dijatuhkan hakim pidana 9 bulan dan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” ungkap Roberto Sihotang, Pengacara PP kepada Insertlive, Selasa (13/7/2021).

    Keputusan pengadilan ini dianggap merugikan terdakwa PP.

    Alasannya karena terdakwa tidak mengakui sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video syur Gisele dan Nobu.

    “Hal itu sungguh sangat mencederai suatu keadilan, karena seperti yang sudah kami sampaikan, dan dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengunggah video itu untuk pertama kali,” kata Roberto.

    Lantas siapakah yang pertama mengunggahnya?

    Menurutnya, yang mengunggah pertama kali adalah Gisel, lalu kemudian Gisel mengirimkan video itu lewat aplikasi ke Nobu.

    Selain itu, pihak PP juga berujar bahwa yang seharusnya bersalah adalah pembuat video tersebut, apalagi terdakwa mendapatkan video itu dari situs Telegram yang juga diikuti banyak orang.

    “Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan juga mengatakan apabila video tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi, maka itu tidak jadi masalah, namun apabila video tersebut sudah menjadi konsumsi publik, maka itu akan menjadi tanggung jawab pembuat,” tutup Roberto. (brs/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Taecyeon dan Seohyun Tampilkan Pesona Unik di Poster Teaser 'The First Night with the Duke'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI