WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Persidangan terkait kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dan MN bersalah karena menyebarkan video berkonten asusila tersebut.
Para terdakwa divonis pidana 9 bulan dan denda Rp 50 juta, namun bila denda tidak dibayarkan maka terdakwa wajib menjalani tambahan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Majelis hakim memvonis klien kami bersalah terkait pasal 45 junto pasal 27 UU tentang ITE. Vonis yang dijatuhkan hakim pidana 9 bulan dan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” ungkap Roberto Sihotang, Pengacara PP kepada Insertlive, Selasa (13/7/2021).
Keputusan pengadilan ini dianggap merugikan terdakwa PP.
Alasannya karena terdakwa tidak mengakui sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video syur Gisele dan Nobu.







