WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Sebuah video tidak senonoh berdurasi 42 detik berisi adegan hubungan intim sesama jenis membuat geger warga Kalimantan Selatan.
Konten itu mulai tersebar di TikTok dan sejumlah grup WhatsApp, memicu keresahan dan kecaman dari berbagai pihak.
Menanggapi maraknya peredaran video tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi memastikan pihaknya sudah memegang barang bukti dan melakukan langkah penegakan hukum.
“Dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan ITE saat ini ditangani Polres Balangan. Ada laporan masuk dan prosesnya sudah naik ke tahap penyelidikan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Adam, penyidik Polres Balangan kini memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pembuat maupun penyebar pertama video tersebut.
Keduanya, tegasnya, bisa dijerat pidana.
“Jelas ada tindak pidananya. Pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan apalagi,” tegasnya.







