Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

“Hal itu sungguh sangat mencederai suatu keadilan, karena seperti yang sudah kami sampaikan, dan dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengunggah video itu untuk pertama kali,” kata Roberto.

Lantas siapakah yang pertama mengunggahnya?

Menurutnya, yang mengunggah pertama kali adalah Gisel, lalu kemudian Gisel mengirimkan video itu lewat aplikasi ke Nobu.

Selain itu, pihak PP juga berujar bahwa yang seharusnya bersalah adalah pembuat video tersebut, apalagi terdakwa mendapatkan video itu dari situs Telegram yang juga diikuti banyak orang.

“Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan juga mengatakan apabila video tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi, maka itu tidak jadi masalah, namun apabila video tersebut sudah menjadi konsumsi publik, maka itu akan menjadi tanggung jawab pembuat,” tutup Roberto. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal