Fazar Bungas dan Pasangan Sesama Jenisnya Terancam 12 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dua pria Fazar Bungas dan HY yang diduga menjadi pemeran dalam video asusila yang viral di media sosial kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Balangan.

Menindaklanjuti keresahan publik akibat beredarnya konten tak senonoh itu, Polres Balangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Video tersebut diketahui mulai viral pada pertengahan Desember 2025, meskipun proses pembuatannya telah berlangsung jauh sebelumnya.

Baca Juga Puting Beliung Hantam Hulu Sungai Tengah, Empat Kecamatan Terdampak Puluhan Rumah Rusak

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, video asusila itu diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

“Walaupun video tersebut baru ramai diperbincangkan pada 12 Desember 2025, namun berdasarkan hasil penyidikan, pembuatannya terjadi sekitar pertengahan tahun 2024,” ujar AKBP Yulianor Abdi dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga secara sengaja merekam serta menyimpan konten pornografi tersebut.