Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, di antaranya dua unit telepon genggam jenis iPhone serta beberapa perlengkapan kamar yang identik dengan latar video yang beredar di media sosial.
Tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, Polres Balangan juga menggandeng sejumlah pihak lintas sektor seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan. Kolaborasi ini dilakukan guna merespons dampak sosial, moral, serta kesehatan yang timbul di tengah masyarakat.
“Kami memandang kasus ini tidak semata persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan moral. Karena itu perlu penanganan bersama,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal mula kebocoran video tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebarannya.
(Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







