Sprei Merah Turut Diamankan di Kasus Video Asusila Fazar Bungas dan Pasangan Sejenisnya
WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Sprei merah turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus video asusila selebgram Fazar Bungas dan pasangan sesama jenisnya.
Selain sprei merah, ada pula gorden hijau yang identik dengan latar video yang beredar di media sosial, dan dua unit telepon genggam jenis iPhone.
Kasus video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan jagat media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Balangan.
Baca Juga Dua Fasilitas di Stadion 17 Mei Sudah Terpasang, Siap Jadi Hombase Barito Putera?
Dua pria yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menindaklanjuti keresahan publik akibat beredarnya konten tak senonoh itu, Polres Balangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Video tersebut diketahui mulai viral pada pertengahan Desember 2025, meskipun proses pembuatannya telah berlangsung jauh sebelumnya.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, video asusila itu diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Walaupun video tersebut baru ramai diperbincangkan pada 12 Desember 2025, namun berdasarkan hasil penyidikan, pembuatannya terjadi sekitar pertengahan tahun 2024,” ujar AKBP Yulianor Abdi dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga secara sengaja merekam serta menyimpan konten pornografi tersebut.
Tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, Polres Balangan juga menggandeng sejumlah pihak lintas sektor seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan. Kolaborasi ini dilakukan guna merespons dampak sosial, moral, serta kesehatan yang timbul di tengah masyarakat.
“Kami memandang kasus ini tidak semata persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan moral. Karena itu perlu penanganan bersama,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 6 miliar.