Polri Peringatkan Penimbun Obat-obatan dan Oksigen, “Ada Sanksi Pidana!”

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berusaha memberikan kontribusi dalam penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia, salah satunya dengan mnjamin ketersediaan obat-obatan sampai dengan oksigen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

“Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan pak Menkes,” ungkap Kabareskrim Polri. hal tersebut disampaikan saat melaksanakan jump apers secara daring oleh Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7/21).

Dalam hal ini, Kabareskrim Polri menyampaikan kepolisian telah melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro.

“Tim Polri sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong mendukung PPKM Darurat maupun tindaklanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,” ungkap Kabaharkam Polri.