Nah Lho! Terungkap, Kabareskrim Tak Lapor LHKPN Sejak 2018
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Berdasarkan laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya pejabat tinggi di Polri yang tidak melaporkan harta kekayaannya bertahun-tahun.
Adalah Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto diketahui sudah tak melaporkan harta kekayaannya selama lima tahun ke KPK.
Hal tersebut dapat diketahui melalui laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) elhkpn.kpk.go.id.
Dilansir Viva, Agus Andrianto diketahui sudah tak pernah melaporkan harta kekayaan yang dia dapat sejak 30 November 2016.
Berdasarkan laman KPK tersebut, laporan harta kekayaan Agus terakhir kali dilaporkan saat menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Tidak Layak! DPRD Kalsel Pertanyakan Tunjangan untuk Guru PPPK Cuma Rp225 Per Bulan
Sementara harta kekayaan tertinggi Agus yang pernah dilaporkan sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2011.
Sedangkan untuk tahun 2018 dan seterusnya sudah tak pernah lagi dilaporkan ke KPK.
Untuk rincian kekayaan Agus pada tahun 2011 adalah tanah dan bangunan seluas Rp 420 meter persegi dan 360 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 2,5 miliar.
Lalu, mobil merek Toyota Corolla tahun 1999 senilai Rp 60 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 16 juta.
Selain itu, ia juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 173 juta serta tidak memiliki hutang. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sorotan istri Komjen Agus ini berawal dari unggahan di akun TikTok @TeamNetizen.
Dalam unggahannya itu, terlihat Komjen Agus sedang bergandengan tangan dengan istrinya yang mengenakan jam tangan warna putih serta kacamata berwarna kuning.
Istri Komjen Agus yang diketahui bernama Evi Celiyanti juga nampak menggunakan jaket putih dan sepatu kets warna hitam putih.
Diduga, harga sepatu kets yang dipakai istri Komjen Agus mencapai Rp 14,2 juta.
Dalam keterangan videonya, akun tersebut secara blak-blakan menyeret nama Komjen Agus dengan kasus dugaan tambang ilegal yang dilakukan Ismail Bolong.