Kasus Dugaan Hoax Putusan MK Denny Indrayana, Kabareskrim Minta Dit Tipidum Siber Bergerak Cepat

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menginstruksikan agar penanganan perkara dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang dilakukan Denny Indrayana untuk diproses secara cepat.

Sebab, menurutnya, kasus tersebut sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Perkara itu sendiri, ujarnya, ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Status perkaranya pun masih dalam tahap penyidikan.

“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” ungkap Kabareskrim Polri, Senin (26/6/2023), melalui pers rilis Tribrata Polri.

Baca juga: