Sempat Demam, Wali Kota Pontianak Dinyatakan Positif Covid-19 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.

Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” kata Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak.

PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.

“Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak,” kata Edi. (ant)

Editor: Erna Djedi