Dia menjelaskan, melalui perda diketahui pelayanan yang diberikan, bagaimana aksesnya hingga prinsip jaminan yang diberikan pemerintah kepada setiap anggota masyarakat yang dijamin hak atas hukumnya.
“Intinya, perda yang diterapkan tidak hanya menjamin hak atas bantuan hukum tetapi juga menjamin hak-hak bagi warga Banjarbaru mencapai tujuan rakyat daerah menjadi lebih sejahtera,” ungkapnya.
Sementara itu, dua raperda lainnya yang disepakati bersama antara Pemkot dengan DPRD dan disahkan adalah perda tentang kerja sama daerah dan perda tentang retribusi pemakaman. (bju)
Editor: Hasby







