WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin menyusul telah disahkannya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin.
“Perdanya sudah disahkan berasal DPRD sehingga kami siap menerapkan dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin tanpa dikenakan biaya,” kata Wali Kota Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Senin (14/6/2021).
Diungkapkannya didampingi Wakil Wali Kota Wartono usai mengikuti rapat paripurna DPRD dengan agenda kesepakatan bersama atas tiga raperda yang disampaikan pemkot beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan peraturan yang ditujukan untuk menjamin pelayanan publik yang disediakan pemerintah kepada setiap masyarakat kurang mampu.







