Antrean Haji Semakin Panjang, Kemenag RI Terpaksa Berlakukan Aturan Ini


WARTABANJAR.COM, BOGOR – Batalnya pemberangkatan jemaah haji dalam dua tahun terakhir berdampak pada antrian yang semakin panjang. Lantas, bagaimana Kemenag menyikapinya?

“Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrian, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari,” terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi di Bogor, Selasa (8/6/2021).

Pemerintah, kata Khoirizi, terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrian tidak mengular secara tidak terkendali. Pertama, menguatkan regulasi.

“Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun,” jelasnya dalam rilis Kemenag RI.

“Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,” sambungnya.