WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ibadah umrah kini semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia. Selain melalui biro perjalanan resmi (PPIU), kini jamaah juga bisa memilih umrah mandiri, terutama setelah pemerintah resmi melegalkan sistem keberangkatan tanpa travel.
Pengesahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 86 disebutkan, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
Dengan legalisasi tersebut, masyarakat kini bebas menentukan sendiri pilihan: lebih aman dan terjamin lewat travel, atau lebih fleksibel tapi penuh tantangan lewat jalur mandiri.
Perbandingan Biaya Umrah Travel vs Mandiri 2025
- Umrah Lewat Travel Resmi
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya ideal umrah tahun 2025 sekitar Rp23 juta sebagai acuan.
Namun, di lapangan, tarif bervariasi tergantung paket dan fasilitas:
Paket reguler: Rp24–29 juta (9–11 hari)
Paket premium: Rp28–39 juta (dengan destinasi tambahan seperti Turki, Dubai, atau Mesir)
Paket spesial (Ramadan/Muharram/Jumat): Rp32 juta – Rp100 juta (fasilitas mewah & durasi panjang)
Harga tersebut sudah termasuk tiket, visa, hotel, konsumsi, dan bimbingan ibadah, sehingga jamaah tinggal berangkat tanpa perlu mengurus hal teknis.
Kemenag mengingatkan, calon jamaah tetap harus memeriksa kredibilitas agen travel untuk menghindari penipuan berkedok promo murah.
- Umrah Mandiri (Tanpa Travel)
Bagi jamaah yang ingin mengatur perjalanan sendiri, berikut perkiraan biaya umrah mandiri tahun 2025:
Tiket pesawat PP: Rp16 juta







