6 Tips Aman Saat Anak Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sederajat, ada aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan tiap kelas berisi maksimal 18 peserta didik. Khusus bagi sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini, maksimal peserta didik lima orang per kelas.

Sekolah juga wajib mengatur tata letak ruangan dengan pedoman; jarak antar-orang 1,5 meter baik saat duduk, berdiri, maupun antre. Memberikan tanda jaga jarak di ruang-ruang sekolah.

Sirkulasi udara di kelas harus memadai. Bila tak memadai, pembelajaran tatap muka dilangsungkan di ruang terbuka di area sekolah.

Sekolah juga wajib membuat pengaturan lalu lintas satu arah di lorong atau koridor dan tangga. Bila tak memungkinkan, harus ada tanda pemisah dan penanda arah jalur.

“Tidak cukup dengan protokol kesehatan, penghuni sekolah mesti senantiasa menjaga kebersihan selama di sekolah. Salah satu caranya dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Untuk membantu penerapan PHBS, sekolah harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan,” kata dr. Ria.

Toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer harus disediakan oleh sekolah.

Sekolah juga harus memiliki satuan tugas penanganan COVID-19 dengan berbagai tim di dalamnya. Tim ini berfungsi memastikan kebijakan dan infrastruktur guna mencegah penularan COVID-19 di sekolah telah tersedia dan terlaksana.

Penyusunan kebijakan dan penyediaan infrastruktur berpedoman pada surat keputusan bersama empat menteri serta satuan tugas penanganan COVID-19.