12 Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Daftarnya

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lamanya.

“Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang,” kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Kamis.