Masyarakat juga masih dibolehkan keluar daerah bagi kawasan aglomerasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagaimana disebutkan dalam Huruf F angka 5 SE Nomor 13 tahun 2021, aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat Kota atau Kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun melalui laut.

Salah satu kawasan aglomerasi di wilayah Kalimantan Selatan yang ditetapkan Pemerintah meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Pembentukan SE Nomor 13 tahun 2021 merujuk pada beberapa perundang-undangan, salah satunya UU No. 6/2018 yang menjelaskan jika Pemerintah melakukan larangan aktivitas masyarakat, itu sama dengan Pemerintah melakukan karantina wilayah.

Apabila Pemerintah menerapkan status karantina wilayah berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018, maka Pemerintah tidak hanya wajib menanggung kebutuhan dasar hidup masyarakat melainkan juga wajib menanggung hewan ternaknya. (has)

Editor : Hasby