Setelah itu dalam beberapa hari Satgas Covid-19 kembali menerbitkan aturan tambahan atau addendum SE 13 tahun 2021 yang berisi tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Selain itu aturan mengenai perjalanan orang di dalam negeri dan perjalanan internasional, sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 juga tetap berlaku. 

Melalui SE Nomor 13 tahun 2021, Pemerintah tegas membatasi aktivitas perjalanan masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.

Perjalanan yang dimaksud berdasarkan Huruf F angka 2 SE No. 13 tahun 2021 adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Sanksi terhadap SE 13 tahun 2021 itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal ini dapat dikenakan terhadap siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, termasuk orang yang melanggar ketentuan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

“Sebenarnya Pemerintah tidak mutlak melarang melainkan hanya membatasi aktivitas masyarakat, oleh sebab itu ada beberapa aktivitas masyarakat yang dikecualikan untuk tetap dilakukan sebagaimana disebutkan dalam Huruf G angka 2 dan 3 SE Nomor 13 tahun 2021,” ujarnya.

Pengecualian tersebut diantaranya layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang dan masing-masing wajib membawa dokumen tercetak Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).