WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menampaikan imbauan kepada masyarakat tentang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Larangan Mudik 1442 H.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Talk Show Dialog Program City Lounge di Radio Sun FM Banjarmasin, Senin (3/5/) di Duta Mall Banjarmasin.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo SIK, melalui Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Kalsel, Kompol Fauzan Arianto SH SIK MH, mengatakan bahwa memasuki era industri 4.0 semua peradaban akan menggunakan digital elektronik sehingga Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE hadir guna menyesuaikan zaman modern.
Dia menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, dengan menggunakan Teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran untuk bisa di pergunakan sebagai barang bukti saat penindakan.
Selain itu ETLE juga merupakan salah satu Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang direncanakan akan di Launching di Kalimantan Selatan Tahap ke-2 sekitar Akhir April atau setelah pelaksanaan Idul Fitri di Bulan Mei.
Menurut Kompol Fauzan, dalam lingkungan strategi dari global, regional dan nasional program ETLE mengurangi interaksi antar petugas dan pelanggar di jalan.







