Tujuan ETLE yaitu Meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan, Meningkatkan disiplin berlalu lintas, dan Menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Sementara manfaat penerapan ETLE meliputi Penggunaan personel lebih di minimalisir atau difokuskan untuk kepentingan lain seperti Pengaturan lalu lintas dan laka lantas, terlebih di masa Pandemi COVID-19 untuk membatasi kerumunan.
Terawasi 24 Jam penuh, pelanggaran lalu lintas seperti Pelanggaran APIL (Traffic Light), melawan arus, menggunakan HP, Tata cara parkir dan berhenti, Pelanggaran rambu dan marka, Naik turun penumpang / ngetem sembarang tempat, Penggunaan Helm, Bonceng lebih dari 1 orang, Sabuk Pengaman (Safety Belt) dapat termonitor walaupun dalam jumlah banyak bersamaan, Mudah dalam pembuktian (Valid dan Akurat), konsisten dan tegas menindak semua pelanggar / tidak ada KKN, Meminimalisir kemacetan tanpa perlu memberhentikan kendaraan.
Pada kesempatan tersebut Kompol Fauzan juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman, hal itu sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (ant)
Editor: Erna Djedi







