WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah terus memperkuat penanganan pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kalimantan Selatan sebagai bagian dari target nasional menuju kebijakan Zero ODOL pada 2027.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Akademisi Pusat Studi Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M. Hadin Muhjad, mengatakan berbagai langkah telah dilakukan untuk menekan pelanggaran tersebut.
“Upaya yang dilakukan meliputi pengawasan, sosialisasi, hingga penertiban di lapangan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama instansi terkait juga menerapkan pembatasan jam operasional truk angkutan berat di kawasan perkotaan, terutama pada jam sibuk.
Selain itu, pengawasan muatan dan dimensi kendaraan juga diperkuat melalui rencana penerapan teknologi Weigh In Motion (WIM).
“Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat memantau muatan kendaraan secara otomatis,” katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL juga terus dilakukan, baik melalui sanksi administratif maupun pidana.







