Menurut Hadin, pelanggaran over dimension dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai dapat dipidana, sementara pelanggaran muatan lebih bersifat administratif,” jelasnya.
Ia menilai, kombinasi antara sanksi administratif dan pidana menjadi pendekatan yang paling efektif dalam menekan pelanggaran ODOL.
“Sanksi administratif memberikan efek cepat, sedangkan sanksi pidana memberikan efek jera bagi pelanggaran berat,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga terus mendorong normalisasi kendaraan agar kembali sesuai standar teknis.
“Penanganan ODOL perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







