IM Begal di HSS Ternyata Residivis Kambuhan, Cantumkan Status Mahasiswa di KTP
Sementara itu, fakta lainnya dalam penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Gakku Polres HSS, pelaku IM harus mendapatkan tembakan di dua kakinya, karena diketahui mempersenjatai diri dengan menggunakan senjata tajam.
Residivis Kambuhan
Sementara itu, dalam pers rilis, Kapolres HSS AKBP Siswoyo mengatakan, IM bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan telah ditahan di Polres HSS untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ini merupakan resividis dengan tindak pidana yang serupa, dan terakhir melakukan dua aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Desa Muning Tengah dan Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan," katanya.
Dijelaskan dia, pelaku ditangkap di rumah istrinya di Desa Balah Paikat, Kecamatan Daha Utara, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kedua kaki, karena diketahui pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan Senin (19/4) sekitar Pukul 00.30 Wita oleh Tim Satgas Gakku Polres HSS, yang sebelumnya menerima informasi masyarakat tentang adanya aksi pembegalan yang meresahkan dan mengancam keselamatan jiwa dan kerugian material.
Pelaku IM melakukan aksinya pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Muning Kilometer 9, Kecamatan Daha Selatan, dengan korban Ekawati (37 tahun) warga Desa Baruh, PNS yang sedang menuju tempat kerjanya di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan menggunakan sepeda motor.
"Saat melintas di Kilometer 9 Desa Muning Baru, tiba-tiba saja dari belakang korban dipepet oleh pelaku, tak hanya dipepet menggunakan sepeda motor roda dua Yamaha Jupiter MX, pelaku IM juga sengaja menabrak Ekawati hingga terjungkal di jalan," katanya.
Setelah itu, pelaku menghampiri korban dan mengancam menggunakan sajam, dan berhasil menggasak tas korban yang berisi di antaranya handphone Samsung galaxy J4+, jam tangan, dan uang tunai Rp600 ribu, kemudian pelaku kabur meninggalkan korban ke arah Kota Kandangan.