WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) periode 19-20 April 2021 memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan atau BI Seven Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 3,5 persen.
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global meskipun prakiraan inflasi tetap rendah,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa.
Tak hanya itu, Perry juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara lebih lanjut dengan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.
Perry menyebutkan dukungan itu akan dilakukan melalui sembilan langkah yaitu pertama adalah memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
Ketiga adalah meningkatkan penggunaan instrumen sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor satu minggu sampai 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.
Keempat adalah melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio countercyclical buffer (CCB) sebesar 0 persen, rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) 6 persen dengan fleksibilitas repo 6 persen, serta rasio PLM syariah 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.
Kelima yaitu memperkuat transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan serta melanjutkan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.
Keenam adalah memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.







