Ketujuh adalah memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta berlaku sejak 1 Mei 2021.
Kemudian, juga penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori badan layanan umum (BLU) dan public service obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen berlaku sejak 1 Juni 2021.
Kedelapan yaitu memastikan keamanan, keandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Terakhir yakni memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris.
Dalam kesempatan ini, bank sentral juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility tetap sebesar 4,25 persen.
Sebelumnya, BI juga mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,5 persen pada RDG periode 17-18 Maret 2021 setelah pada RDG 17-18 Februari 2021 diputuskan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 3,75 persen.
Dengan keputusan tersebut maka total selama tahun 2020 hingga Februari 2021, BI telah menurunkan suku bunga acuan sebesar total 150 basis poin. (ant)
Editor: Erna Djedi







