Mahasiswa Hindu Laporkan Seorang Dosen dengan Tuduhan Penistaan Agama Hindu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendatangi Bareskrim Polri, Senin (19/4/2021), untuk melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penistaan agama.

    Ketua Presedium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra saat ditemui di Bareskrim Polri mengatakan telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk membuat laporan, namun laporan tersebut belum diproses penyidik lantaran ada berkas yang belum lengkap.

    “Laporan kami bukan ditolak, tapi diminta dilengkapi terkait legalitas organisasi, karena laporan atas nama organisasi,” ucap Putu.

    Putu mengatakan pihaknya diminta untuk kembali lagi besok (Selasa-red) guna melengkapi berkas organisasi atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

    Menurut Putu, pihaknya melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penistaan agama dan juga Undang-Undang ITE karena penyebaran video ceramah yang menyingung umat Hindu.

    Terkait adanya permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Desak Made Darmawati, Putu mengatakan menghargai itikad baik tersebut, tetapi tetap menempuh jalur hukum agar tidak ada kejadian serupa terulang kembali.

    “Kita sangat menghargai itikad baik Ibu Desak, kewajiban umat beragama memiliki kewajiban untuk saling memaafkan, tetapi kita punya hak juga untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah melanggar hukum. Alasannya agar tidak muncul Desak-desak yang lainnya,” tutur Putu.

    Putu berharap di tengah semangat bangsa Indonesia menjaga toleransi dan moderasi beragama, jangan sampai muncul lagi kasus serupa.

    Baca Juga :   Dalam Dua Pekan 10 Jembatan Mendadak Runtuh di India, Diduga Gara-gara Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI