WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim saat konferensi pers daring di Jakarta, Rabu,
Marlison mengatakan Bank Indonesia memberlakukan kebijakan baru guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.
Jika pada kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.







