WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk melayani konsultasi hingga pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pembentukan posko ini dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila muncul keluhan dari pekerja mengenai pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Hadi Ismanto, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan pekerja sekaligus memberikan layanan konsultasi apabila terjadi permasalahan terkait pembayaran THR.

“Posko ini bertujuan menangani pengaduan serta penegakan hukum jika ada pekerja atau buruh yang THR-nya tidak dibayar atau dibayar terlambat oleh perusahaan,” ujar Hadi kepada wartabanjar.com, Selasa (10/3/2026).

Selain menerima laporan, posko juga diharapkan dapat memastikan para pekerja memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan Posko Satgas Ketenagakerjaan ini telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Sistem pengaduannya juga terintegrasi secara nasional melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Hadi menjelaskan, berdasarkan pengalaman pada tahun sebelumnya, pembayaran THR di Kabupaten Tabalong berjalan cukup lancar tanpa kendala berarti.

“Pengalaman tahun sebelumnya tidak ada masalah yang berarti. Mudah-mudahan tahun ini juga tidak ada,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Tabalong agar mematuhi aturan terkait pembayaran THR kepada pekerja.

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerja dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan izin usaha.

Melalui keberadaan posko ini, Disnaker Tabalong berharap para pekerja memiliki saluran resmi untuk mendapatkan informasi sekaligus melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.(wartabanjar.com/Suhardi)

editor: nur_muhammad