Negara Dapat Kuasai Tanah Bersertifikat Karena Telantar, Berikut Penjelasannya
Begitupula bila sebagian tanah merupakan tanah telantar maka sebagian akan dikuasai langsung oleh Negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan, selanjutnya atas sebagian tanah tersebut diperintahkan untuk melakukan revisi luas hak atas tanah, yang berarti surat pemilik atas tanah tersebut akan diubah sesuai luas yang dipergunakannya saja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) PP Nomor 20/2021
Sertifikat Hak Milik bukan jaminan memiliki tanah selamanya, melainkan harus dipergunakan tanah tersebut untuk dikuasai dan dilaporkan secara berkala agar Pemerintah melalui Kantor Pertanahan tidak menyatakan tanah Sertifikat Hak milik tersebut menjadi tanah telantar dan kepemilikannya berpindah ke pihak lain atau diambil Negara. (has)
Editor : Hasby