Negara Dapat Kuasai Tanah Bersertifikat Karena Telantar, Berikut Penjelasannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah sekarang menertibkan dengan tegas mengenai tanah yang tidak dikelola dengan benar oleh pemilik hak atas tanah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (PP 20/2021). Jadi apabila tanah tidak dikelola dengan benar dan dibiarkan begitu saja walaupun anda memiliki surat tanah, maka akan diambil oleh Negara dan menjadi milik Negara.

    Pengamat hukum yang juga berprofesi sebagai Pengacara,Nadhiv Audhah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan mengenai tanah telantar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) PP 20/2021 merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara.

    “Walaupun kita memiliki tanah yang sudah didaftarakan di Kantor Pertanahan dengan dasar sertifikat hak milik (SHM), apabila pemerintah menganggap kita menelantarkan tanah tersebut maka akan diambil alih oleh Negara. Pemerintah bisa mengambil tanah yang terdaftar maupun tidak terdaftar dikarenakan tanah tersebut dianggap Negara menjadi tanah terlantar,” katanya.

    Dia pun mengatakan, agar tanah tidak menjadi tanah telantar dan diambil oleh negara maka pemilik atas tanah memiliki kewajiban sesuai disebutkan dalam Pasal 4 PP Nomor 20/2021 yaitu wajib mengusahakan, mempergunakan dan menguasai tanah miliknya tersebut serta pemilik tanah juga wajib melaporkan penggunaan tanah miliknya secara berkala.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI