Negara Dapat Kuasai Tanah Bersertifikat Karena Telantar, Berikut Penjelasannya
Oleh sebab itu menurut Nadhiv, walaupun tanah tersebut telah memiliki surat SHM, namun tidak dipergunakan untuk dikuasai dengan benar, SHM tersebut akan hilang fungsi kepemilikannya.
Namun dalam hal ini pemerintah juga ada proses dalam menentukan tanah hak milik tersebut dinyatakan tanah telantar, yang mana pemerintah melalui Kantor Pertanahan melakukan inventarisasi tanah yang terindikasi telantar tersebut.
Dia juga menjelaskan, dalam Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 20/2021 menyebutkan proses inventarisasi tanah terindikasi telantar bisa dilakukan atas dasar laporan dari pemegang tanah itu sendiri, pemantauan Kantor Pertanahan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah atau masyarakat.
Selanjutnya Pasal 22 ayat (2) PP No. 20/2021 menyebutkan setelah adanya laporan tersebut maka Kantor Pertanahan melakukan evaluasi, peringatan, dan penetapan tanah telantar tersebut.
Dalam evaluasi tersebut ternyata diketahui bahwa pemilk hak atas tanah tidak mengusahakan, mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan tanah, dalam Pasal 23 ayat (5) PP Nomor 20/2021 menjelaskan bahwa Pimpinan Instansi menyampaikan pemberitahuan terkait jangka waktu paling lambat 180 hari kalender sejak diterbitkannya pemberitahuan.
Apabila pemberitahuan tetap diabaikan dan tanah tetap tidak dipergunakan untuk dikuasai oleh pemilik tanah, maka Kantor Pertanahan akan memberikan peringatan tertulis sampai dengan 3 kali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat (6) PP No. 20/2021
Pada akhirnya pemerintah baru menetapkan tanah tersebut telantar dan diambil alih oleh Negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 jo Pasal 29 PP No. 20/2021, apabila pemilik tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 30 hari kerja mengusulkan penetapan tanah telantar kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Dalam Pasal 30 ayat (1) PP No. 20/2021 menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, maka pemerintah akan menetapkan hapusnya hak atas tanah, putusnya hubungan hukum dan penegasan sebagai tanah Negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh Negara.