Anggota juga berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Fajri di Tambang Ulang, Kapupaten Tanah Laut.

Selanjutya terduga pelaku di bawa ke mako Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) dokumen Surat Perjanjian Jual-Beli Pakan Ayam, Bibit Ayam dan Obat-obatan serta Vaksin Ayam, dan satu lembar Surat Perjanjian Kontrak pekerjaan an. Putra Aditya, serta hasil audit kandang ayam CV Sdhom Jaya Nusantara. (edj)

Editor: Erna Djedi