WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim gabungan terdiri dari Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, Jatanras Polsek Banjarmasin Tengah, Resmob Polda Kalteng dan Jatanras Polres Tanah Laut berhasil mengamankan pelaku penggelapan bidang peternakan.
Kronologi, pada Senin (5/3/2021), pelapor bersama saksi pergi ke pasar dari rumah sekitar pukul 10.00 Wita.
Diketahui pada pada Jumat 19 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, terjadi dugaan tindak pidana penggelapan ayam di Kandang ayam yang berada di Desa Ketapang Rt 05 Rw 03, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, oleh terduga pelaku berinisial MO.
Pihak Pelapor yakni CV Adhom Jaya Nusantara melakukan kontrak ayam potong yang mana pihak Pelapor menyediakan bibit, pakan dan obat kepada Putra Aditya selaku penyedia kandang dan yang merawat ayam.
Namun pada saat hendak dipanen yaitu pada Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wita diketahui seluruh ayam yang jumlahnya sekitar 3.800 ekor sudah tidak ada lagi.
Pada saat bersamaan Putra Aditya juga tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut CV Adhom Jaya Nusantara mengalami kerugian sekitar Rp156.837.055.
Atas kejadian itu, pihak CV Adhom Jaya Nusantara melaporkan ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Dari laporan polisi tersebut anggota Jatanras yang dipimpin AKP Gita Suhandi SIK, Iptu Gunalis Agam SH, Iptu Abdul Shomad SH MM, Ipda Rio Adi Pratama STrk, didampingi Resmob Polda Kalsel , Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penjemputan kepada terduga pelaku di wilayah Desa Ranggang atas nama Dedy Eko Permana dan Heri di Takisung.