Alasan Fokus Pengesahan Hasil KLB, Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAMarzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, melalui tim kuasa hukum mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/3021).

    “Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan, ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa.

    Menurut Slamet, saat ditemui usai sidang, niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima politisi lainnya, Selasa.

    Ia mengatakan tim kuasa hukum memang ingin menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama, Selasa.

    Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

    Slamet lanjut menerangkan para penggugat menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

    Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.

    “Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. […] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.

    Baca Juga :   Kemenhub : Kecelakaan Beruntun di Ciawi Diduga Karena Rem Blong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI