WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sesuai jadwal yang dirilis laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), hari ini, Senin (22/3/2021), merupakan pembacaan putusan sengketa Pilkada Kota Banjarmasin.
Berdasarkan jadwal tersebut, sebelumnya diberitahukan persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.
Namun belakangan, informasi dari Hj Ananda, calon wali kota Banjarmasin sebagai pihak yang mengajukan gugatan (pemohon), waktu persidangan diundur ke pukul 13.30 WIB atau 13.30 Wita.
“Breaking News, ada perubahan jam sidang hari ini lah. Jadwal sidang putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 berubah jam ke jam 13.30 Wib. Tetap stay tune ya buhan pian. Mohon doanya berataan lah, Insya Allah demi kebaikan urang banyak 🙏🏻,” tulis Hj Ananda melalui lamannya.
Sementara itu, calon wali kota petahana, H Ibnu Sina, melalui lamannya menyatakan akan menghormati apapun putusan MK.







