MK Putuskan PSU Pilkada Kota Banjarmasin di 3 Kelurahan

“Ada beberapa saksi menerangkan yang sama di hadapan Notaris terkait kebijakan penyelenggara yang mengatakan tidak perlu menunjukkan KTP. Saksi Rita melihat di TPS 31 dan Lenny di TPS 07, keduanya di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara Noor Farida di salah satu TPS di Kelayan A warga luar Kota Banjarmasin dapat memilih atau melakukan pencoblosan Walikota Banjarmasin dengan menggunakan KTP luar daerah,” tambah Bambang Widjajanto, kuasa hukum AnandaMu.

Bambang melanjutkan ada puluhan saksi melalui Akta Notaris dan Waarmeking, menerangkan dugaan Janji Kartu Baiman Dan Uang Rp. 100.000 Bagi Warga Yang Memilih Paslon No. 2 Ibnu Sina-Arifin Noor. Ini dilakukan di Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kartu Baiman merupakan sejenis kartu jaminan sosial untuk pengobatan gratis, pendidikan gratis dan santunan kematian. Kartu ini dikeluarkan oleh Yayasan Amanah Baiman yang ketuanya adalah Baihaqi dan Pembinanya adalah Ibnu Sina, yang menurut Bambang yayasan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam persidangan pembuktian itu, KPU Banjarmasin menghadirkan dua saksi fakta dan satu orang ahli, Bayu Dwi Anggono. Ketua KPPS TPS 012 Kelurahan Teluk Tiram, Rian Mangara Simanjutnak, yang menjadi saksi menjelaskan perihal pelaksanaan Pilkada di TPS tersebut.

Rekapitulasi

Rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Kota Banjarmasin dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno pada, Selasa (15/12/2020).