Sementara untuk saksi di MK, salah satunya adalah Gusti Juli, yang merupakan salah satu Koordinator Tim Baiman atau Tim Bayangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor. Gusti mengetahui praktik politik uang 02 dan keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan tersebut.
Sementara Mirhanudin, melalui kesaksiannya di hadapan notaris menerangkan di Kecamatan Banjarmasin Utara ada surat suara yang sudah dicoblos, tertukar antara surat suara gubernur dan surat suara wali kota. Saksi lain, Suci Rahayu menerangkan di TPS 20 Jalan Madang Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, banyak pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan walaupun menunjukkan KTP akan tetapi Panitia di TPS mengatakan hal itu tidak perlu.
“Ada beberapa saksi menerangkan yang sama di hadapan Notaris terkait kebijakan penyelenggara yang mengatakan tidak perlu menunjukkan KTP. Saksi Rita melihat di TPS 31 dan Lenny di TPS 07, keduanya di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara Noor Farida di salah satu TPS di Kelayan A warga luar Kota Banjarmasin dapat memilih atau melakukan pencoblosan Walikota Banjarmasin dengan menggunakan KTP luar daerah,” tambah Bambang Widjajanto, kuasa hukum AnandaMu.
Bambang melanjutkan ada puluhan saksi melalui Akta Notaris dan Waarmeking, menerangkan dugaan Janji Kartu Baiman Dan Uang Rp. 100.000 Bagi Warga Yang Memilih Paslon No. 2 Ibnu Sina-Arifin Noor. Ini dilakukan di Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Kartu Baiman merupakan sejenis kartu jaminan sosial untuk pengobatan gratis, pendidikan gratis dan santunan kematian. Kartu ini dikeluarkan oleh Yayasan Amanah Baiman yang ketuanya adalah Baihaqi dan Pembinanya adalah Ibnu Sina, yang menurut Bambang yayasan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam persidangan pembuktian itu, KPU Banjarmasin menghadirkan dua saksi fakta dan satu orang ahli, Bayu Dwi Anggono. Ketua KPPS TPS 012 Kelurahan Teluk Tiram, Rian Mangara Simanjutnak, yang menjadi saksi menjelaskan perihal pelaksanaan Pilkada di TPS tersebut.
Rekapitulasi
Rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Kota Banjarmasin dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno pada, Selasa (15/12/2020).
Dari hasil rekapitulasi suara itu, petahana Ibnu Sina yang berpasangan dengan Ariffin Noor unggul atas tiga pasangan calon (paslon) lainnya.
Ibnu-Ariffin yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKB dan PDI-P memperoleh 90.980 suara dengan persentase 39,3 persen.
Di urutan kedua ada paslon Ananda-Mushaffa yang diusung oleh PAN, PKS dan Partai Golkar yang memperoleh 74.154 suara atau 31,8 persen.
Kemudian di urutan ketiga ada paslon Haris Makkie-Ilham Noor. Paslon yang diusung oleh Partai Gerindra, PPP dan PBB itu memperoleh 36.238 suara atau 15,5 persen.
Terakhir ada paslon dari jalur independen Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsyi yang hanya memperoleh 31.334 suara atau 13,4 persen. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







