WARTABANJAR.COM – Pemerintah menjamin kebutuhan stok gula rafinasi di Tanah Air tercukupi sepanjang tahun 2021, hal ini menurut hasil rapat koordinasi yang difasilitasi Pemprov Jawa Timur secara daring, terkait pasokan gula untuk untuk industri makan dan minum, Rabu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Drajat Irawan di Surabaya, Rabu menggaris bawahi bahwa penentuan jumlah kuota impor gula rafinasi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (DJIA) Kementerian Perindustrian Supriadi menjelaskan, kebutuhan gula kristal rafinasi untuk industri makanan dan minuman, serta farmasi dalam negeri telah dialokasikan sebesar 3,25 juta ton sepanjang tahun 2021.
“Untuk pemenuhan alokasi itu, di antaranya pada tanggal 24 Desember 2020 telah diterbitkan persetujuan impor sebesar 1,935 juta ton untuk Semester I kepada 11 Pabrik Gula Rafinasi berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas yang dilakukan oleh Kementerian Perekonomian,” katanya.
Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia, lanjut dia, sudah menyurati industri tentang kesiapannya memenuhi kebutuhan gula rafinasi sebagai bahan baku. Sehingga bisa dipastikan bahwa kebutuhan gula kristal rafinasi secara nasional aman dan mencukupi.
Supriadi memaparkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa Pabrik Gula berbasis tebu diarahkan kepada swasembada gula . Sedangkan untuk pemenuhan Gula Rafinasi dipenuhi oleh Pabrik Gula yang hanya mengolah Gula Kristal Rafinasi.