Stok Gula Rafinasi Sepanjang 2021 Aman
Ukuran Huruf:
Dia menjelaskan dalam hal pemenuhan kebutuhan industr kecil menengah (IKM), produsen gula kristal rafinasi dapat menjual melalui koperasi berbadan hukum yang anggotanya terdiri dari IKM, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019.
“Jadi koperasi akan mengajukan ke Dinas Koperasi dan akan diverifikasi terkait kebenaran koperasi tersebut. Kemudian Kementrian Koperasi akan memberikan surat dukungan untuk disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, lalu diverifikasi kebutuhan anggota koperasi tersebut. Setelahnya diterbitkan surat kepada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia untuk memperoleh stok,” katanya. (ant)
Editor : Hasby